
Informasi Publik
PPID LADOKGI R.E. Martadinata
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tentang PPID
Informasi Umum
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang untuk:
- Mengkoordinasikan pendokumentasian informasi publik
- Memutuskan akses terhadap informasi publik
- Menyelesaikan sengketa informasi publik
- Mengembangkan sistem informasi publik
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Beberapa contoh informasi yang dikecualikan:
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
- Memorandum atau surat-surat antar badan publik yang bersifat rahasia
Jenis Informasi Publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti:
- Profil badan publik
- Program dan kegiatan yang sedang dijalankan
- Informasi kinerja badan publik
Dokumen PPID LADOKGI R.E. Martadinata
Dokumen resmi yang berisi informasi lengkap tentang PPID LADOKGI R.E. Martadinata, termasuk struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta mekanisme pelayanan informasi publik.