
Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
Komitmen LADOKGI R.E. Martadinata dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi

Penghargaan
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
LADOKGI R.E. Martadinata telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2020, sebagai bukti komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Penataan Tatalaksana
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, LADOKGI R.E. Martadinata berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Manajemen Perubahan
- Tim Kerja terbentuk dan aktif
- Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas telah disusun
- Dokumen Rencana Kerja telah dimonitor
- Perubahan mindset dan culture set telah dilaksanakan
Penataan Tatalaksana
- Prosedur operasional tetap mengacu pada peta proses bisnis
- Prosedur operasional tetap telah diterapkan
- E-Office telah diterapkan
- Keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan
Penataan Sistem Manajemen SDM
- Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
- Pola mutasi internal telah ditetapkan
- Pengembangan pegawai berbasis kompetensi telah dilaksanakan
- Penetapan kinerja individu telah dilaksanakan
- Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai telah dilaksanakan
- Sistem informasi kepegawaian telah diterapkan
Penguatan Akuntabilitas
- Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan Perencanaan
- Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja telah dilaksanakan
- Dokumen Perencanaan telah berorientasi hasil
Penguatan Pengawasan
- Pengendalian Gratifikasi telah dilaksanakan
- Penerapan SPIP telah dilaksanakan
- Pengaduan Masyarakat telah dikelola
- Whistle-Blowing System telah diterapkan
- Penanganan Benturan Kepentingan telah dilaksanakan
- Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas telah dilaksanakan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
- Standar Pelayanan telah ditetapkan
- Budaya Pelayanan Prima telah diterapkan
- Penilaian kepuasan terhadap pelayanan telah dilaksanakan