LAPOR!CariyanlikZona Integritas
Pelayanan Rawat Jalan RSGM LADOKGI R.E. Martadinata
Pelayanan Prima

Layanan Rawat Jalan

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan prosedur yang efisien untuk pasien umum dan BPJS, didukung oleh tim dokter spesialis berpengalaman

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Rawat Jalan

Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan pelayanan rawat jalan

Standar Pelayanan Rawat Jalan
Persyaratan
  • KTP
  • Kartu Berobat
  • Kartu BPJS/Asuransi Non BPJS
  • Kartu Keluarga
  • Surat Rujukan
Jangka Waktu Pelayanan

90 menit

Biaya

a. Pasien Umum

Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi R.E. Martadinata

b. Pasien BPJS

Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur pelayanan untuk pasien umum dan BPJS

Alur Pelayanan Rawat Jalan
Prosedur Pasien Umum dan Asuransi Non BPJS
  1. Pasien Umum/Asuransi Non BPJS/BPJS mengambil nomor antrian di mesin antrian
  2. Pasien BPJS menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan surat rujukan dari PPK 1 dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS
  3. Selesai perawatan, pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
  4. Selesai perawatan, pasien umum/asuransi non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
Prosedur Pasien BPJS
  1. Mengambil nomor antrian
  2. Loket Pendaftaran
  3. Pasien Baru:
    • - Non TNI: Klinik Oral Diagnosa
    • - TNI: Klinik Dokgimil
  4. Pasien Lama: Klinik Tujuan Perawatan
  5. Selesai Perawatan
  6. Pulang
Produk

Pelayanan Rawat Jalan

Berbagai layanan spesialistik untuk kebutuhan kesehatan gigi dan mulut Anda

a. Klinik Bedah Mulut

Pelayanan tindakan pencabutan gigi, pencabutan komplikasi dan pemasangan implan gigi.

b. Klinik Konservasi

Penambalan gigi dan perawatan saluran akar gigi. Pelayanan spesialistik, perawatan kelainan saluran akar.

c. Klinik Prostodonti

Pembuatan gigi tiruan untuk mengembalikan fungsi kunyah akibat kehilangan gigi & Pelayanan maxillo fasial prostodonsi, rehabilitasi pembuatan prostesa mata, hidung, telinga dan kombinasi.

d. Klinik Periodonti

Klinik pengobatan jaringan penyanggah gigi, operasi akibat kelainan penyangga gigi.

e. Klinik Ortodonti

Pelayanan orthodonsi lepasan dan cekat untuk perawatan merapikan gigi.

f. Klinik Pedodonti (Kedokteran Gigi Anak)

Klinik perawatan gigi anak-anak, pelayanan gigi anak dengan berkebutuhan khusus. Dengan Ruangan yang disesuaikan dengan dunia anak-anak.

g. Klinik Penyakit Mulut

Pemeriksaan awal pasien baru untuk dibuatkan rencana perawatan dan dirujuk ke klinik-klinik spesialistik sesuai dengan diagnosa penyakit akibat kelainan dalam mulut.

h. Klinik Komprehensif Dokgimil

Klinik untuk khusus Anggota TNI / POLRI dan Keluarga.

i. Klinik Eksekutif

Diperuntukan bagi pasien-pasien yang memerlukan pelayanan yang lebih privasi dan khusus dilengkapi dengan area pendaftran dan ruang tunggu tersendiri.

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut

Telepon

021 5733026 (24 Jam)

WhatsApp

0852 1241 9462 (Jam Kerja)

SP4N Lapor