
Layanan Rawat Jalan
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan prosedur yang efisien untuk pasien umum dan BPJS, didukung oleh tim dokter spesialis berpengalaman
Standar Pelayanan Rawat Jalan
Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan pelayanan rawat jalan

- KTP
- Kartu Berobat
- Kartu BPJS/Asuransi Non BPJS
- Kartu Keluarga
- Surat Rujukan
90 menit
a. Pasien Umum
Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi R.E. Martadinata
b. Pasien BPJS
Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur pelayanan untuk pasien umum dan BPJS

- Pasien Umum/Asuransi Non BPJS/BPJS mengambil nomor antrian di mesin antrian
- Pasien BPJS menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan surat rujukan dari PPK 1 dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS
- Selesai perawatan, pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
- Selesai perawatan, pasien umum/asuransi non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
- Mengambil nomor antrian
- Loket Pendaftaran
- Pasien Baru:
- - Non TNI: Klinik Oral Diagnosa
- - TNI: Klinik Dokgimil
- Pasien Lama: Klinik Tujuan Perawatan
- Selesai Perawatan
- Pulang
Pelayanan Rawat Jalan
Berbagai layanan spesialistik untuk kebutuhan kesehatan gigi dan mulut Anda
Pelayanan tindakan pencabutan gigi, pencabutan komplikasi dan pemasangan implan gigi.
Penambalan gigi dan perawatan saluran akar gigi. Pelayanan spesialistik, perawatan kelainan saluran akar.
Pembuatan gigi tiruan untuk mengembalikan fungsi kunyah akibat kehilangan gigi & Pelayanan maxillo fasial prostodonsi, rehabilitasi pembuatan prostesa mata, hidung, telinga dan kombinasi.
Klinik pengobatan jaringan penyanggah gigi, operasi akibat kelainan penyangga gigi.
Pelayanan orthodonsi lepasan dan cekat untuk perawatan merapikan gigi.
Klinik perawatan gigi anak-anak, pelayanan gigi anak dengan berkebutuhan khusus. Dengan Ruangan yang disesuaikan dengan dunia anak-anak.
Pemeriksaan awal pasien baru untuk dibuatkan rencana perawatan dan dirujuk ke klinik-klinik spesialistik sesuai dengan diagnosa penyakit akibat kelainan dalam mulut.
Klinik untuk khusus Anggota TNI / POLRI dan Keluarga.
Diperuntukan bagi pasien-pasien yang memerlukan pelayanan yang lebih privasi dan khusus dilengkapi dengan area pendaftran dan ruang tunggu tersendiri.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut
021 5733026 (24 Jam)
0852 1241 9462 (Jam Kerja)