LAPOR!CariyanlikZona Integritas
Pelayanan Ortodonti
Layanan Spesialis

Ortodonti

Layanan perawatan kawat gigi untuk merapikan susunan gigi dan meningkatkan fungsi serta estetika senyum Anda

Pelayanan Ortodonti

Klinik Ortodonti RSGM Ladokgi R.E. Martadinata menyediakan layanan perawatan untuk memperbaiki posisi gigi dan rahang yang tidak teratur. Dengan menggunakan teknologi modern dan berbagai pilihan alat ortodonti, tim dokter spesialis kami membantu pasien mendapatkan susunan gigi yang rapi, fungsi kunyah yang optimal, dan senyum yang lebih percaya diri.

Standar Pelayanan

Klinik Ortodonti

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Ortodonti

Standar Pelayanan Ortodonti

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu Keluarga
⚠️ Informasi Penting

Klinik Ortodonti tidak menerima pelayanan BPJS. Layanan hanya tersedia untuk pasien umum dan asuransi non-BPJS.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan

Pelayanan diterima oleh pasien maksimal 15 menit setelah pasien sebelumnya selesai dilayani

Produk Pelayanan

Layanan Ortodonti
  1. Perawatan Ortodonti Interseptif (Tumbuh Kembang)
  2. Perawatan Ortodonti Kamuflase (Kompromis)
  3. Perawatan Ortodonti dengan Bedah Ortognati

Biaya

Tarif Layanan

Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata

Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai perawatan

Alur Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  1. Pasien Umum/Asuransi mengambil nomor antrian di mesin antrian
  2. Pasien menuju loket pendaftaran untuk melakukan administrasi pendaftaran
  3. Pasien Baru akan diarahkan untuk ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke Klinik Ortodonti untuk dilakukan perawatan
  4. Pasien Lama akan diarahkan ke Klinik Ortodonti sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien
  5. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke Klinik Ortodonti
  6. Pasien menunggu di ruang tunggu Klinik Ortodonti
  7. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
  8. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  9. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke klinik Ortodonti
  10. Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  11. Selesai perawatan pasien umum/asuransi (Klinik Ortodonti tidak menerima pelayanan BPJS)
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut

Pengaduan Offline

Ruang Customer Service (CS)
Kotak Saran

Pengaduan Online

Telepon

021 5733026 (24 Jam)

WhatsApp

0852 1241 9462 (Jam Kerja)

SP4N Lapor