
Ortodonti
Layanan perawatan kawat gigi untuk merapikan susunan gigi dan meningkatkan fungsi serta estetika senyum Anda
Pelayanan Ortodonti
Klinik Ortodonti RSGM Ladokgi R.E. Martadinata menyediakan layanan perawatan untuk memperbaiki posisi gigi dan rahang yang tidak teratur. Dengan menggunakan teknologi modern dan berbagai pilihan alat ortodonti, tim dokter spesialis kami membantu pasien mendapatkan susunan gigi yang rapi, fungsi kunyah yang optimal, dan senyum yang lebih percaya diri.
Klinik Ortodonti
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Ortodonti

Persyaratan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Berobat
- Kartu Keluarga
Klinik Ortodonti tidak menerima pelayanan BPJS. Layanan hanya tersedia untuk pasien umum dan asuransi non-BPJS.
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan diterima oleh pasien maksimal 15 menit setelah pasien sebelumnya selesai dilayani
Produk Pelayanan
- Perawatan Ortodonti Interseptif (Tumbuh Kembang)
- Perawatan Ortodonti Kamuflase (Kompromis)
- Perawatan Ortodonti dengan Bedah Ortognati
Biaya
Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai perawatan
- Pasien Umum/Asuransi mengambil nomor antrian di mesin antrian
- Pasien menuju loket pendaftaran untuk melakukan administrasi pendaftaran
- Pasien Baru akan diarahkan untuk ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke Klinik Ortodonti untuk dilakukan perawatan
- Pasien Lama akan diarahkan ke Klinik Ortodonti sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien
- Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke Klinik Ortodonti
- Pasien menunggu di ruang tunggu Klinik Ortodonti
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
- Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
- Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke klinik Ortodonti
- Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
- Selesai perawatan pasien umum/asuransi (Klinik Ortodonti tidak menerima pelayanan BPJS)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut
Pengaduan Offline
Pengaduan Online
021 5733026 (24 Jam)
0852 1241 9462 (Jam Kerja)