LAPOR!CariyanlikZona Integritas
Pelayanan Bedah Mulut
Layanan Spesialis

Bedah Mulut

Pelayanan bedah mulut dan maksilofasial yang komprehensif dengan teknologi modern dan tim bedah yang berpengalaman

Pelayanan Bedah Mulut dan Maksilofasial

Klinik Bedah Mulut RSGM Ladokgi R.E. Martadinata menyediakan layanan bedah mulut dan maksilofasial yang lengkap, mulai dari pencabutan gigi sederhana hingga operasi kompleks. Tim bedah kami yang terlatih menggunakan teknik modern dan peralatan canggih untuk memastikan hasil terbaik dengan kenyamanan optimal bagi pasien.

Standar Pelayanan

Klinik Bedah Mulut

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Bedah Mulut

Standar Pelayanan Bedah Mulut

Persyaratan

Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu Asuransi Non BPJS
Pasien BPJS (TNI/Non TNI)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu BPJS
  • Kartu Keluarga
  • Surat Rujukan

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan

Pelayanan diterima oleh pasien maksimal 15 menit setelah pasien sebelumnya selesai dilayani

Produk Pelayanan

Layanan Bedah Mulut dan Maksilofasial
  1. Pencabutan Gigi
  2. Odontektomi (Operasi Gigi Impaksi)
  3. Bedah Preprostetik (sebelum pembuatan gigi tiruan)
  4. Perawatan Trauma Maksilofasial
  5. Perawatan Tumor dan Kista Rongga Mulut
  6. Operasi Bibir Sumbing dan Sumbing Langitan
  7. Perawatan Infeksi Odontogenik (Abses Gigi)
  8. Pemasangan Dental Implant

Biaya/Tarif

Pasien Umum/Asuransi Non BPJS

Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata

Pasien BPJS

Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai perawatan

Alur Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  1. Pasien Umum/Asuransi Non BPJS/BPJS mengambil nomor antrian di mesin antrian
  2. Pasien menuju loket pendaftaran untuk melakukan administrasi pendaftaran
  3. Pasien Baru akan diarahkan untuk ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu untuk pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik tujuan untuk dilakukan perawatan
  4. Pasien Lama akan diarahkan ke klinik tujuan sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien
  5. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik tujuan
  6. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik
  7. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
  8. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  9. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke klinik bedah mulut
  10. Jika dibutuhkan rawat inap untuk persiapan operasi:
    • Pasien akan didaftarkan ke rawat inap dan dijadwalkan untuk tindakan operasi
    • Dokter bedah mulut melakukan tindakan operasi kepada pasien
    • Setelah tindakan operasi pasien akan dirawat inap untuk observasi
    • Dokter melakukan visit ke pasien untuk penilaian kondisi pasien
  11. Jika pasien tidak membutuhkan rawat inap maka dokter akan langsung memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  12. Pasien dijadwalkan untuk kontrol paska operasi
  13. Selesai perawatan pasien akan diarahkan ke farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
  14. Pasien umum/asuransi non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
Alur Pasien BPJS
  1. Pasien mengambil antrian di mesin antrian
  2. Pasien BPJS menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan surat rujukan dari FKTP dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS dan penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. Pasien Baru:
    • TNI dan keluarga akan diarahkan ke Klinik Dokgimil terlebih dahulu untuk pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa
    • Non TNI akan diarahkan ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu untuk pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa
    • Setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik tujuan untuk dilakukan perawatan
  4. Pasien Lama akan diarahkan ke klinik tujuan sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien dengan membawa SEP
  5. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik tujuan
  6. Pasien menyerahkan SEP ke Karu klinik tujuan dan menunggu di ruang tunggu klinik
  7. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  8. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  9. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke klinik tujuan utama
  10. Jika dibutuhkan rawat inap untuk persiapan operasi:
    • Pasien akan didaftarkan ke rawat inap dan dijadwalkan untuk tindakan operasi
    • Dokter bedah mulut melakukan tindakan operasi kepada pasien
    • Setelah tindakan operasi pasien akan dirawat inap untuk observasi
    • Dokter melakukan visit ke pasien untuk penilaian kondisi pasien
  11. Jika pasien tidak membutuhkan rawat inap maka dokter akan langsung memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  12. Selesai perawatan pasien akan diarahkan ke farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
  13. Setelah itu pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut

Pengaduan Offline

Ruang Customer Service (CS)
Kotak Saran

Pengaduan Online

Telepon

021 5733026 (24 Jam)

WhatsApp

0852 1241 9462 (Jam Kerja)

SP4N Lapor