
Penyakit Mulut
Layanan diagnosis dan perawatan penyakit serta kelainan pada jaringan lunak rongga mulut
Pelayanan Penyakit Mulut
Klinik Penyakit Mulut RSGM Ladokgi R.E. Martadinata menyediakan layanan diagnosis dan perawatan berbagai penyakit dan kelainan pada jaringan lunak rongga mulut. Tim dokter spesialis kami berpengalaman dalam menangani berbagai kondisi mulut, termasuk sariawan, infeksi jamur, infeksi virus, dan kelainan mukosa lainnya dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.
Klinik Penyakit Mulut
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Penyakit Mulut

Persyaratan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Berobat
- Kartu Asuransi Non BPJS
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Berobat
- Kartu BPJS
- Kartu Keluarga
- Surat Rujukan
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan diterima oleh pasien maksimal 15 menit setelah pasien sebelumnya selesai dilayani
Produk Pelayanan
- Skrining Awal Penyakit serta Kelainan Gigi dan Mulut
- Penanganan Penyakit dan Kelainan Mukosa Rongga Mulut:
- Sariawan
- Infeksi Jamur di Mulut
- Infeksi Virus di Mulut
Biaya/Tarif
Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata
Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai perawatan
- Pasien Umum/Asuransi Non BPJS mengambil nomor antrian di mesin antrian
- Pasien menuju loket pendaftaran untuk melakukan administrasi pendaftaran
- Pasien Baru akan diarahkan untuk ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik Penyakit Mulut untuk dilakukan perawatan
- Pasien Lama akan diarahkan ke Klinik Penyakit Mulut sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien
- Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke Klinik Penyakit Mulut
- Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Penyakit Mulut
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
- Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
- Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium Patologi Klinik, Laboratorium Patologi Anatomi) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke klinik Penyakit Mulut
- Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
- Pasien diarahkan ke bagian farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
- Selesai perawatan pasien umum/asuransi non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
- Pasien mengambil antrian di mesin antrian
- Pasien BPJS menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan surat rujukan dari FKTP dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS dan penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
- Pasien Baru:
- TNI dan keluarga akan diarahkan ke Klinik Dokgimil terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik Penyakit Mulut untuk dilakukan perawatan
- Non TNI akan diarahkan ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik Penyakit Mulut untuk dilakukan perawatan
- Pasien Lama akan diarahkan ke Klinik Penyakit Mulut sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien dengan membawa SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
- Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik Penyakit Mulut
- Pasien menyerahkan SEP ke Karu klinik Penyakit Mulut dan menunggu di ruang tunggu klinik
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
- Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
- Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium Patologi Klinik, Laboratorium Patologi Anatomi) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke klinik Penyakit Mulut
- Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
- Petugas mengarahkan pasien ke bagian farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
- Setelah itu pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut
Penanganan Offline
Penanganan Online
021 5733026 (24 Jam)
0852 1241 9462 (Jam Kerja)