LAPOR!CariyanlikZona Integritas
Pelayanan Penyakit Mulut
Layanan Spesialis

Penyakit Mulut

Layanan diagnosis dan perawatan penyakit serta kelainan pada jaringan lunak rongga mulut

Pelayanan Penyakit Mulut

Klinik Penyakit Mulut RSGM Ladokgi R.E. Martadinata menyediakan layanan diagnosis dan perawatan berbagai penyakit dan kelainan pada jaringan lunak rongga mulut. Tim dokter spesialis kami berpengalaman dalam menangani berbagai kondisi mulut, termasuk sariawan, infeksi jamur, infeksi virus, dan kelainan mukosa lainnya dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.

Standar Pelayanan

Klinik Penyakit Mulut

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Penyakit Mulut

Standar Pelayanan Penyakit Mulut

Persyaratan

Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu Asuransi Non BPJS
Pasien BPJS (TNI/Non TNI)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu BPJS
  • Kartu Keluarga
  • Surat Rujukan

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan

Pelayanan diterima oleh pasien maksimal 15 menit setelah pasien sebelumnya selesai dilayani

Produk Pelayanan

Layanan Penyakit Mulut
  1. Skrining Awal Penyakit serta Kelainan Gigi dan Mulut
  2. Penanganan Penyakit dan Kelainan Mukosa Rongga Mulut:
    • Sariawan
    • Infeksi Jamur di Mulut
    • Infeksi Virus di Mulut

Biaya/Tarif

Pasien Umum/Asuransi Non BPJS

Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata

Pasien BPJS

Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai perawatan

Alur Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  1. Pasien Umum/Asuransi Non BPJS mengambil nomor antrian di mesin antrian
  2. Pasien menuju loket pendaftaran untuk melakukan administrasi pendaftaran
  3. Pasien Baru akan diarahkan untuk ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik Penyakit Mulut untuk dilakukan perawatan
  4. Pasien Lama akan diarahkan ke Klinik Penyakit Mulut sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien
  5. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke Klinik Penyakit Mulut
  6. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Penyakit Mulut
  7. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
  8. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  9. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium Patologi Klinik, Laboratorium Patologi Anatomi) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke klinik Penyakit Mulut
  10. Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  11. Pasien diarahkan ke bagian farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
  12. Selesai perawatan pasien umum/asuransi non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
Alur Pasien BPJS TNI/Non TNI
  1. Pasien mengambil antrian di mesin antrian
  2. Pasien BPJS menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan surat rujukan dari FKTP dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS dan penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. Pasien Baru:
    • TNI dan keluarga akan diarahkan ke Klinik Dokgimil terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik Penyakit Mulut untuk dilakukan perawatan
    • Non TNI akan diarahkan ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik Penyakit Mulut untuk dilakukan perawatan
  4. Pasien Lama akan diarahkan ke Klinik Penyakit Mulut sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien dengan membawa SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  5. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik Penyakit Mulut
  6. Pasien menyerahkan SEP ke Karu klinik Penyakit Mulut dan menunggu di ruang tunggu klinik
  7. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  8. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  9. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium Patologi Klinik, Laboratorium Patologi Anatomi) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke klinik Penyakit Mulut
  10. Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  11. Petugas mengarahkan pasien ke bagian farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
  12. Setelah itu pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut

Penanganan Offline

Ruang Customer Service
Kotak Saran

Penanganan Online

Telepon

021 5733026 (24 Jam)

WhatsApp

0852 1241 9462 (Jam Kerja)

SP4N Lapor