
Layanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap komprehensif dengan berbagai pilihan ruangan sesuai kebutuhan, dilengkapi tim medis profesional dan fasilitas modern
Rawat Inap
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Rawat Inap

- KTP
- Kartu Berobat
- Kartu BPJS/Asuransi Non BPJS
- Kartu Keluarga
- Surat Rujukan
Dari pasien masuk sampai pasien keluar rumah sakit (tergantung lama rawat)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur pelayanan rawat inap dari awal hingga selesai perawatan

- Pasien di konsul dari Klinik atau IGD
- Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran di Admisi Rawat Inap
- Pasien dari IGD membawa surat persetujuan rawat inap dari IGD
- Pasien dari Rawat Jalan membawa surat pengantar orang sakit dari unit rawat jalan, KTP, kartu BPJS, rujukan dari FKTP
- Pasien dikirim ke Ruang Rawat Inap
- Pasien mendapat perawatan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
- Pasien dirawat sampai dengan dinyatakan selesai perawatan atau kondisi stabil oleh DPJP
- Pasien umum/asuransi non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
- Pasien Umum: Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi R.E. Martadinata
- Pasien BPJS: Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Pelayanan Rawat Inap
Berbagai pilihan ruang rawat inap sesuai kebutuhan Anda
High Care Unit untuk perawatan intensif
Ruang Isolasi untuk pasien yang membutuhkan perawatan khusus
Ruang Rawat VIP
Ruang Rawat Inap Atas
Ruang Rawat Inap Atas
Ruang Rawat Inap Bawah
Ruang Rawat Inap Bawah
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut
021 5733026 (24 Jam)
0852 1241 9462 (Jam Kerja)