
Layanan 24 Jam
Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat
Pelayanan gawat darurat kasus gigi dan mulut yang termasuk dalam kriteria Merah dan Kuning dalam Triage
Standar Pelayanan
Instalasi Gawat Darurat
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan IGD

Persyaratan
- KTP
- Kartu Berobat
- Kartu BPJS
Jangka Waktu Pelayanan
Prioritas 1
Pasien gawat dan darurat (P1)
Prioritas 2
Pasien darurat tidak gawat (P2)
Prioritas 3
Pasien tidak gawat tidak darurat (P3)
Produk
Pelayanan Gawat Darurat Kasus Gigi dan Mulut yang termasuk dalam kriteria Merah dan Kuning dalam Triage
- Trauma Maksilofasial
- Infeksi Odontogenik
Biaya
Pasien Umum
Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi R.E. Martadinata
Pasien BPJS
Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan
Prosedur
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur pelayanan IGD dari awal hingga selesai penanganan

- a.Pasien datang ke IGD Ladokgi R.E. Martadinata
- b.Dilaksanakan Triage
- c.Pasien dengan kriteria kuning (Darurat Tidak Gawat) dapat dilakukan tindakan pendahuluan di IGD kemudian pasien diinstruksikan untuk melanjutkan perawatan di klinik rawat jalan pada jam dinas
- d.Pasien dengan kriteria merah segera dirujuk ke RSAL Dr. Mintoharjo
- e.Bila kondisi pasien baik, maka pasien pulang dan diinstruksikan untuk datang ke klinik rawat jalan pada jam kerja
- f.Pasien umum menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Telepon
021 5733026 (24 Jam)
WhatsApp
0852 1241 9462 (Jam Kerja)
Website
SP4N Lapor