LAPOR!CariyanlikZona Integritas
Pelayanan IGD RSGM LADOKGI R.E. Martadinata
Layanan 24 Jam

Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

Pelayanan gawat darurat kasus gigi dan mulut yang termasuk dalam kriteria Merah dan Kuning dalam Triage

Standar Pelayanan

Instalasi Gawat Darurat

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan IGD

Standar Pelayanan IGD

Persyaratan

  • KTP
  • Kartu Berobat
  • Kartu BPJS

Jangka Waktu Pelayanan

Prioritas 1

Pasien gawat dan darurat (P1)

0 - 5 Menit
Prioritas 2

Pasien darurat tidak gawat (P2)

45 Menit
Prioritas 3

Pasien tidak gawat tidak darurat (P3)

60 Menit

Produk

Pelayanan Gawat Darurat Kasus Gigi dan Mulut yang termasuk dalam kriteria Merah dan Kuning dalam Triage
  • Trauma Maksilofasial
  • Infeksi Odontogenik

Biaya

Pasien Umum

Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi R.E. Martadinata

Pasien BPJS

Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan

Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur pelayanan IGD dari awal hingga selesai penanganan

Alur Pelayanan IGD
  1. a.Pasien datang ke IGD Ladokgi R.E. Martadinata
  2. b.Dilaksanakan Triage
  3. c.Pasien dengan kriteria kuning (Darurat Tidak Gawat) dapat dilakukan tindakan pendahuluan di IGD kemudian pasien diinstruksikan untuk melanjutkan perawatan di klinik rawat jalan pada jam dinas
  4. d.Pasien dengan kriteria merah segera dirujuk ke RSAL Dr. Mintoharjo
  5. e.Bila kondisi pasien baik, maka pasien pulang dan diinstruksikan untuk datang ke klinik rawat jalan pada jam kerja
  6. f.Pasien umum menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Telepon

021 5733026 (24 Jam)

WhatsApp

0852 1241 9462 (Jam Kerja)