
Klinik Lansia
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut khusus untuk pasien geriatri dengan pendekatan yang komprehensif dan fasilitas yang ramah lansia
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Lansia
Kami memahami bahwa kesehatan gigi dan mulut pada usia lanjut memerlukan perhatian khusus. Tim dokter gigi kami yang berpengalaman menyediakan perawatan komprehensif dengan pendekatan yang lembut dan penuh perhatian, disesuaikan dengan kebutuhan khusus pasien lansia.
Klinik Lansia
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Lansia

Dokumen yang Diperlukan
- Umur 65 tahun ke atas
- KTP
- Kartu Berobat
- Kartu BPJS
- Kartu Keluarga
- Surat Rujukan
Jangka Waktu Pelayanan
Durasi pelayanan untuk setiap pasien
Produk
a. Pelayanan Klinik Lansia
- Pemeriksaan gigi dan mulut
- Perawatan penyakit mulut
- Pembersihan karang gigi dan penanganan gigi goyang
- Penambalan dan perawatan saluran akar
- Pembuatan gigi tiruan
- Pencabutan gigi dan bedah mulut minor
b. Geriatric Mobile Dental Service (Pelayanan Gigi Bergerak bagi Lansia)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai

- Pasien menuju di loket pendaftaran
- Petugas mencatat data pasien yang akan berobat
- Petugas pendaftaran menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Pasien dan meminta pasien untuk tanda tangan pada rekam medik (bagi pasien baru)
- Pasien menunggu dipanggil sesuai urutan
- Petugas rekam medik mengantar rekam medik pasien ke klinik Lansia
- Setelah selesai tindakan perawatan, pasien membayar biaya perawatan di kasir
- Pasien Umum/BPJS yang berusia 65 tahun ke atas menuju loket pendaftaran di Klinik Lansia
- Pasien BPJS menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan surat rujukan dari PPK 1 dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS
- Selesai perawatan, pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
- Selesai perawatan, pasien umum menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
- Pasien Umum: Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi R.E. Martadinata
- Pasien BPJS: Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut
021 5733026 (24 Jam)
0852 1241 9462 (Jam Kerja)