
Klinik Lansia
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut khusus untuk pasien geriatri dengan pendekatan yang komprehensif dan fasilitas yang ramah lansia
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Lansia
Kami memahami bahwa kesehatan gigi dan mulut pada usia lanjut memerlukan perhatian khusus. Tim dokter gigi kami yang berpengalaman menyediakan perawatan komprehensif dengan pendekatan yang lembut dan penuh perhatian, disesuaikan dengan kebutuhan khusus pasien lansia.
Klinik Lansia
Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Lansia

Persyaratan
- Pasien usia 65 tahun
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Berobat
- Kartu Asuransi Non BPJS
- Pasien usia 65 tahun
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Berobat
- Kartu BPJS
- Kartu Keluarga
- Surat Rujukan
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan diterima oleh pasien maksimal 15 menit setelah pasien sebelumnya selesai dilayani
Produk
a. Pelayanan Klinik Lansia
- Pemeriksaan gigi dan mulut
- Perawatan penyakit mulut
- Pembersihan karang gigi dan penanganan gigi goyang
- Penambalan dan perawatan saluran akar
- Pembuatan gigi tiruan
- Pencabutan gigi dan bedah mulut minor
b. Geriatric Mobile Dental Service (Pelayanan Gigi Bergerak bagi Lansia)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai
- Pasien Umum/Asuransi Non BPJS mengambil nomor antrian
- Pasien menuju loket pendaftaran Klinik Lansia untuk melakukan administrasi pendaftaran
- Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik Lansia
- Pasien menunggu di ruang tunggu Klinik Lansia
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
- Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
- Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke Klinik Lansia
- Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
- Pasien diarahkan ke bagian farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
- Selesai perawatan pasien umum/asuransi non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
- Pasien mengambil nomor antrian
- Pasien BPJS menuju loket pendaftaran Klinik Lansia untuk menyerahkan surat rujukan dari FKTP dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS dan penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
- Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik Lansia
- Pasien menyerahkan SEP ke Karu Klinik Lansia dan menunggu di ruang tunggu klinik
- Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
- Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
- Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke Klinik Lansia
- Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
- Petugas mengarahkan pasien ke bagian farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
- Setelah itu pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
a. Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata
b. Pasien BPJS
Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi
Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut
021 5733026 (24 Jam)
0852 1241 9462 (Jam Kerja)