LAPOR!CariyanlikZona Integritas
Pelayanan Klinik Lansia
Layanan Khusus

Klinik Lansia

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut khusus untuk pasien geriatri dengan pendekatan yang komprehensif dan fasilitas yang ramah lansia

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Lansia

Kami memahami bahwa kesehatan gigi dan mulut pada usia lanjut memerlukan perhatian khusus. Tim dokter gigi kami yang berpengalaman menyediakan perawatan komprehensif dengan pendekatan yang lembut dan penuh perhatian, disesuaikan dengan kebutuhan khusus pasien lansia.

Standar Pelayanan

Klinik Lansia

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Lansia

Standar Pelayanan Klinik Lansia

Persyaratan

Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  • Pasien usia 65 tahun
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu Asuransi Non BPJS
Pasien BPJS (TNI/Non TNI)
  • Pasien usia 65 tahun
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu BPJS
  • Kartu Keluarga
  • Surat Rujukan

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan Standar

Pelayanan diterima oleh pasien maksimal 15 menit setelah pasien sebelumnya selesai dilayani

Produk

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut pasien lansia

a. Pelayanan Klinik Lansia

  1. Pemeriksaan gigi dan mulut
  2. Perawatan penyakit mulut
  3. Pembersihan karang gigi dan penanganan gigi goyang
  4. Penambalan dan perawatan saluran akar
  5. Pembuatan gigi tiruan
  6. Pencabutan gigi dan bedah mulut minor

b. Geriatric Mobile Dental Service (Pelayanan Gigi Bergerak bagi Lansia)

Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai

Alur Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  1. Pasien Umum/Asuransi Non BPJS mengambil nomor antrian
  2. Pasien menuju loket pendaftaran Klinik Lansia untuk melakukan administrasi pendaftaran
  3. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik Lansia
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu Klinik Lansia
  5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
  6. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  7. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke Klinik Lansia
  8. Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  9. Pasien diarahkan ke bagian farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
  10. Selesai perawatan pasien umum/asuransi non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
Alur Pasien BPJS TNI/Non TNI
  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien BPJS menuju loket pendaftaran Klinik Lansia untuk menyerahkan surat rujukan dari FKTP dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS dan penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik Lansia
  4. Pasien menyerahkan SEP ke Karu Klinik Lansia dan menunggu di ruang tunggu klinik
  5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  6. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  7. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke Klinik Lansia
  8. Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  9. Petugas mengarahkan pasien ke bagian farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
  10. Setelah itu pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
Biaya/Tarif

a. Pasien Umum/Asuransi Non BPJS

Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata

b. Pasien BPJS

Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut

Telepon

021 5733026 (24 Jam)

WhatsApp

0852 1241 9462 (Jam Kerja)

SP4N Lapor