LAPOR!CariyanlikZona Integritas
Pelayanan Konservasi Gigi
Layanan Spesialis

Konservasi Gigi

Pelayanan restorasi dan perawatan gigi komprehensif untuk mempertahankan fungsi dan estetika gigi alami Anda

Pelayanan Konservasi Gigi

Klinik Konservasi Gigi RSGM Ladokgi R.E. Martadinata menyediakan layanan perawatan gigi yang bertujuan untuk mempertahankan gigi alami selama mungkin. Kami menggunakan teknologi terkini dan material berkualitas tinggi untuk memberikan hasil perawatan yang optimal, baik dari segi fungsi maupun estetika.

Standar Pelayanan

Klinik Konservasi Gigi

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan produk layanan Klinik Konservasi Gigi

Standar Pelayanan Konservasi Gigi

Persyaratan

Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu Asuransi Non BPJS
Pasien BPJS (TNI/Non TNI)
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Berobat
  • Kartu BPJS
  • Kartu Keluarga
  • Surat Rujukan

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan

Pelayanan diterima oleh pasien maksimal 15 menit setelah pasien sebelumnya selesai dilayani

Produk Pelayanan

Layanan Konservasi Gigi
  1. Restorasi Fungsional dan Estetik (penambalan gigi, pembuatan inlay/onlay, pembuatan veneer)
  2. Perawatan Saluran Akar (Perawatan Endodontik)
  3. Bleaching / Pemutihan Gigi (Interna / Eksterna)

Biaya

Pasien Umum/Asuransi Non BPJS

Sesuai Surat Edaran No. SE/33/XII/2016 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pasien Non Dinas RSGM Ladokgi TNI AL R.E. Martadinata

Pasien BPJS

Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Alur pelayanan dari pendaftaran hingga selesai perawatan

Alur Pasien Umum/Asuransi Non BPJS
  1. Pasien Umum/Asuransi Non BPJS/BPJS mengambil nomor antrian di mesin antrian
  2. Pasien menuju loket pendaftaran untuk melakukan administrasi pendaftaran
  3. Pasien Baru akan diarahkan untuk ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik Konservasi Gigi untuk dilakukan perawatan
  4. Pasien Lama akan diarahkan ke Klinik Konservasi Gigi sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien
  5. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke klinik Konservasi Gigi
  6. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik
  7. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian
  8. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  9. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke Klinik Konservasi Gigi
  10. Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  11. Selesai perawatan pasien akan diarahkan ke farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
  12. Pasien Umum/Asuransi Non BPJS menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
Alur Pasien BPJS
  1. Pasien mengambil antrian di mesin antrian
  2. Pasien BPJS menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan surat rujukan dari FKTP dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS dan penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  3. Pasien Baru:
    • TNI dan keluarga akan diarahkan ke Klinik Dokgimil terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif, diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik tujuan untuk dilakukan perawatan
    • Non TNI akan diarahkan ke Klinik Oral Diagnosa terlebih dahulu, kemudian dilaksanakan pemeriksaan objektif, subjektif dan diagnosa, setelah itu petugas mengarahkan pasien ke klinik Konservasi Gigi untuk dilakukan perawatan
  4. Pasien Lama akan diarahkan ke Klinik Konservasi Gigi sesuai dengan rujukan atau surat perjanjian pasien dengan membawa SEP (Surat Eligibilitas Pelayanan)
  5. Petugas rekam medik akan mendistribusikan rekam medis ke Klinik Konservasi Gigi
  6. Pasien menyerahkan SEP ke Karu Klinik Konservasi Gigi dan menunggu di ruang tunggu klinik
  7. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  8. Dokter melakukan tindakan pemeriksaan dan rencana perawatan kepada pasien
  9. Jika dibutuhkan pasien melakukan pemeriksaan penunjang (rontgen panoramik, rontgen periapikal atau CBCT) dan setelah dilakukan pemeriksaan dapat kembali ke Klinik Konservasi Gigi
  10. Dokter memberikan tindakan perawatan kepada pasien
  11. Selesai perawatan pasien akan diarahkan ke farmasi untuk pengambilan obat jika ada obat yang diresepkan
  12. Setelah itu pasien BPJS kembali ke loket pendaftaran untuk mendaftarkan kunjungan berikutnya
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

Kami siap melayani pengaduan, saran, dan masukan Anda melalui berbagai kanal berikut

Pengaduan Offline

Ruang Customer Service (CS)
Kotak Saran

Pengaduan Online

Telepon

021 5733026 (24 Jam)

WhatsApp

0852 1241 9462 (Jam Kerja)

SP4N Lapor